Pendampingan Revitalisasi BUMDES Melalui Studi Kelayakan Usaha Pada Desa Pemuda Kabupaten Tanah Laut
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Artikel ini membahas program pengabdian kepada masyarakat berupa pendampingan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pemuda, Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya kinerja BUMDes akibat kurang optimalnya pengelolaan usaha dan belum adanya kajian kelayakan usaha sebagai pengambilan keputusan. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pendampingan dalam penyusunan studi kelayakan usaha yang mencakup aspek pemasaran, teknis, keuangan, dan manajemen. Metode yang digunakan meliputi observasi lapangan, wawancara dengan pengelola BUMDes, pelatihan proposal penyusunan studi kelayakan usaha, serta pendampingan dalam analisis data. Hasil kegiatan menunjukan adanya peningkatan pemahaman pengelola BUMDes dalam merancang usaha yang layak dan berpotensi meningkatkan kemandirian desa. Program ini berimplikasi pada penguatan tata kelola BUMDes dan memberikan rekomendasi usaha yang sesuai dengan potensi lokal pada Desa Pemuda.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) accepts manuscripts that have not been published elsewhere and are not under consideration for publication by other print or electronic media. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons BY-NC License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (eg, post it to an institutional repository, in a journal or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
License to Publish
The non-commercial use of the article will be governed by the Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0). The author hereby grants JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) an exclusive publishing and distribution license in the manuscript include tables, illustrations or other material submitted for publication as part of the manuscript (the “Articleâ€) in print, electronic and all other media (whether now known or later developed), in any form, in all languages, throughout the world, for the full term of copyright, and the right to license others to do the same, effective when the article is accepted for publication. This license includes the right to enforce the rights granted hereunder against third parties.
References
Ahmad, S.N., Lorens, D., & Rachman, R.M. (2024). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Lembaga Sosial Desa. Gadjah Mada University Press.
Andari, R.N., & Ella, S. (2021). Model Desa Cerdas untuk Membangun Indonesia Maju. Deepublish.
Dinan, R., Purnama, S.G., & Pricilla, S.P. (2025). Wisata Tanpa Jejak: Menuju Zero Waste Tourism. Andi Publisher.
Endro, G., & Djamaris, A. (2025). Ide-Ide Pemikiran dari Kampus Maroon 2024. Universitas Bakrie.
Gusty, S., Jamal, M., & Harimuswarah, M.R. (2023). Ilmu Lingkungan dan Transformasi Desa. Pustaka Baru Press.
Indahwati, R., Lubis, A.S., & Harahap, J.P.R. (2024). Manajemen Keuangan BUMDes dan BUMDesma. UMNAW Press.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296.
Kurniasih, Y., Mukti, A., & Winanta, R.A. (2022). Collaborative Governance dalam Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Desa Ngargogondo. Gramedia.
Nasrullah, M., Aryani, A.T.D., & Ismanto, K. (2021). Ekonomi dan Kearifan Lokal Petanglong. UIN Walisongo Press.
Pande, J.S., Muin, S.A., Ahmad, S.N., & Yunus, A.Y. (2021). Ekonomi Desa. Udayana University Press.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. 2020. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Laut Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Badan Usaha (BUMDESA) Pelaihari: Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
Rahmawati, A., & Setiawan, B. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa Melalui BUMDes. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 112–121.
Ridlwan, A.A. (2018). Urgensi Studi Kelayakan Usaha dalam Mengembangkan BUMDes. Jurnal Ekonomi Desa, 3(2), 88–97.
Sarimanah, E., & Masiaga, N. (2023). Model Kolaborasi Aksi Pengabdian Nusantara. Pustaka LPPM.
Sarwani, A.H., & Listyawati, L. (2021). Sosialisasi Pemasaran Online di BUMDes Sambi Madu. UPN Press.
Soleh, C. (2020). BUMDes sebagai Basis Pembangunan Ekonomi Desa. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 9(1), 45–55.
Sulistiyani, A. T. (2017). Revitalisasi BUMDes dalam Pemberdayaan Ekonomi Desa. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 2(1), 45–60.
Sumarta, N.H., & Karyono, D. (2023). Auditor Internal dan Konsultan Bisnis Desa: Sebuah Wacana Strategis. UIN Press.