Asistensi Sistem Inti Aplikasi Perpajakan (Coretax) Terkait Pemotongan dan Pemungutan PPh 23: Membangun Kompetensi Pajak Pada Desa Pemuda KNPI

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Rizky Aldi Setianda
Ines Saraswati Machfiroh
Astia Putriana
Titik Wijayati
Achmad Rizky Abdillah
Muhammad Wildan

Abstract

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur Desa Pemuda KNPI dalam pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23 melalui aplikasi Coretax. Dilaksanakan oleh tim dosen dan mahasiswa Politeknik Negeri Tanah Laut dengan metode partisipatif. Kegiatan mencakup persiapan yakni identifikasi masalah dengan koordinasi dengan aparat Desa Pemuda KNPI, pelaksanaan asistensi dan simulasi bukti potong elektronik, dan evaluasi kegiatan. Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan kompetensi peserta dalam aspek regulasi dan teknis penggunaan Coretax serta memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan desa menuju tata kelola perpajakan digital yang akuntabel.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Rizky Aldi Setianda, Ines Saraswati Machfiroh, Astia Putriana, Titik Wijayati, Achmad Rizky Abdillah, & Muhammad Wildan. (2026). Asistensi Sistem Inti Aplikasi Perpajakan (Coretax) Terkait Pemotongan dan Pemungutan PPh 23: Membangun Kompetensi Pajak Pada Desa Pemuda KNPI. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 7(1), 126-138. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v7i1.2795

References

Alfirdaus, N., & Anas, S. (2024). Analisis efektivitas Coretax sebagai strategi dalam peningkatan penerimaan pajak daerah DKI Jakarta. Jurnal Ekonomika dan Bisnis (JEBS), 4(4). https://doi.org/10.47233/jebs.v4i4.1934

Arianty, F. (2024). Implementation challenges and opportunities Coretax administration system on the efficiency of tax administration. Jurnal Vokasi Indonesia, 12(2), Article 2. https://scholarhub.ui.ac.id/jvi/vol12/iss2/2

Ciptawan, A., Parerungan, S. D., & Hantono, H. (2025). Dampak kebijakan perpajakan digital terhadap pelaporan pajak UMKM di era ekonomi platform. Journal Scientific of Mandalika (JSM), 6(2), 456–465. https://doi.org/10.36312/vol6iss2pp456-465

Tiara Abellia Noer Devita & Hasan Ismail (2025). Optimalisasi Administrasi Perpajakan Desa Melalui Pelatihan Coretax Di Kabupaten Sidoarjo. Prosiding Simposium Nasional Administrasi Publik.
https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/puis/article/view/5429

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2023. Jakarta: DJP Kementerian Keuangan RI.

Gunawan, D. I., Oktarina, S., & Prijono, R. D. (2025). Pengaruh digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM batik di Kota Semarang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 21399–21403. https://doi.org/10.31004/jptam.v9i2.29947

Kementerian Keuangan RI. (2021). *Sistem Inti Administrasi Perpajakan: Transformasi Digital Perpajakan Indonesia*. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian Keuangan RI. (2023). *APBN Kita: Laporan Kinerja dan Realisasi 2023*. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Mardiasmo. (2019). *Perpajakan* (Edisi Terbaru). Yogyakarta: Andi Offset.

Prayogi, Y. A., Sanusi, R., & Fauziah, D. A. (2025). Digitalisasi perpajakan, kinerja UMKM, dan kepatuhan wajib pajak UMKM. *Indonesian Journal of Management Science, 4*(1), 17–25. https://doi.org/10.46821/ijms.v4i1.616

Rahmawati, S., & Sugianto, D. (2021). Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak di era digital. *Jurnal Pajak dan Akuntansi Indonesia, 3*(1), 58–70. https://doi.org/10.31219/osf.io/yzf57

Rahmi, N., Arimbhi, P., & Hidayat, V. S. (2023). Analisis Manajemen Strategi KebijakanPembaharuan Core Tax Administration System (CTAS) dalam Upaya PenguatanReformasiAdministrasi Perpajakan di Indonesia. Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 6(2),179–191. https://doi.org/10.31334/transparansi.v6i2.3480

Rahmi, N., & Gangodawilage, D. (2022). SWOT Analysis of Indonesian Tax Administration Innovation in the Digitalization Era. Ilomata International Journal of Tax & Accounting, 22-34. https://doi.org/10.52728/ijtc.v4i1.423

Republik Indonesia. (2021). *Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan*. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.

Susyanti, J., & Anwar, S. A. (2020). EFEK SIKAP WAJIB PAJAK, KESADARAN WAJIB PAJAK, PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN PAJAK DI MASA COVID 19. Sebatik, 24(2). https://doi.org/10.46984/sebatik.v24i2.1166

Triatmoko, H., Suranta, S., Juliati, Wulandari, T. R., & Zoraifi, R. (2021). Persepsi wajib pajak UMKM terhadap kewajiban perpajakan (studi pada UMKM di Eks Karisidenan Surakarta). *Jurnal Akuntansi dan Pajak, 21*(2), 548–553. https://doi.org/10.29040/jap.v21i2.1537

Widjayanti, W., Andrianie, A., Yenny, L. A., & Palupi, D. (2024). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa pada PT. Store Send E-Logistic Indonesia. Inisiatif https://doi.org/10.30640/inisiatif.v3i3.2502